KPK Tahan Herman Felani di Rutan Polda Metro Jaya
@wwwdetikcom detik KPK Tahan Herman Felani di Rutan Polda Metro Jaya - Usai diperiksa selama hampir 4 jam di KPK, Herman Felani resmi d... J...
https://www.jakartaforum.com/2011/07/kpk-tahan-herman-felani-di-rutan-polda.html


@wwwdetikcomdetik
KPK Tahan Herman Felani di Rutan Polda Metro Jaya - Usai diperiksa selama hampir 4 jam di KPK, Herman Felani resmi d...
Jakarta - Usai diperiksa selama hampir 4 jam di KPK, Herman Felani resmi ditahan. Tersangka kasus dugaan korupsi proyek iklan di Pemprov DKI tersebut dititipkan di tahanan Polda Metro Jaya.
"Status Mas Herman sudah tersangka. Akan ditahan di Polda Metro Jaya," ujar kuasa hukum Herman Felani, M Syafri Noer seusai pemeriksaan Herman Felani di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (24/7/2011) dinihari.
Saat dibawa ke mobil tahanan, Herman terlihat santai sambil sesekali menebar senyuman. Dia tampak mengenakan pakaian batik cokelat dan didampingi kuasa hukum beserta rekan-rekannya.
Pemeriksaan Herman dilakukan mulai pukul 23.00 WIB hingga 02.35 WIB. Menurut Syafri, ini hanya merupakan pemeriksaan awal.
Herman akan kembali diperiksa pada Kamis 28 Juli 2011 mendatang. "Tadi itu hanya pemeriksaan awal saja. Ditanya tentang apakah Pak Herman kenal sama Journal Effendi Siahaan atau tidak, hanya seperti itu saja," terangnya.
Sebelumnya, Herman sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan filler iklan layanan masyarakat di Pemda DKI.
Penyidik menjerat Herman pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Penetapan ini merupakan pengembangan penyidikan dari mantan Kepala Biro Hukum DKI, Journal Effendi Siahaan yang sudah divonis 8 tahun oleh Pengadilan Tipikor.
Keterlibatan Herman dalam kasus itu terkait dimenangkannya perusahaan milik Herman yakni PT Raditya Putra Bahtera dan PT Sandi Perkasa sebagai rekanan Pemda DKI dalam pembuatan filler iklan tahun 2006 dan 2007. Pada 2006, Herman melalui PT Raditya Putra Bahtera mengantongi kontrak pengadaan filler senilai Rp 1,86 miliar yang dibiayai ABT tahun 2006. Namun JPU menduga proses lelang hanya rekayasa semata dan ada aliran uang sebesar Rp 387 juta dari PT Raditya Putra Bahtera ke Journal.
Sementara untuk tahun 2007, PT Sandi Perkasa mengantongi kontrak pembuatan filler senilai Rp 2,23 miliar dari Biro Hukum DKI. Setelah uang proyek dibayarkan, perusahaan itu memberi kompensasi uang sebesar Rp 569 juta ke Journal.
(mad/mad)
Post a Comment