Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK, Sinergi Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Besar
![]() |
| Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat dikerumuni awak media ketika menjalani proses pemindahan penahanan darurat menuju Rutan KPK, Jumat (24/7) malam. (Foto: Dok. Tim Lapangan via Jakarta Forum) |
Rekaman video Tim/JF berdurasi 1 menit memperlihatkan detik-detik kedatangan Febrie di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 23.23 WIB dengan pengawalan ketat tim penyidik. Terlihat Febrie memasuki area rutan dengan mengenakan kemeja batik tanpa menggunakan rompi tahanan maupun borgol. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan bahwa tidak dikenakannya rompi tersebut murni karena proses administrasi pemindahan berlangsung sangat larut malam dan terburu-buru.
TONTON VIDEONYA KLIK DISINI (TWITTER JakartaForum)
Poin Penting Duduk Perkara Hukum yang Wajib Diketahui Publik:
1. Dugaan Kasus Korupsi & TPPU: Perkara yang menjerat Febrie bermula dari penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait dugaan korupsi PT Asabri, pasokan batu bara PLTU, dan utang anak usaha Krakatau Steel, yang kemudian kasusnya dilimpahkan ke Kejagung. Status hukum Febrie kini resmi bertambah sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait jabatannya strukturalnya terdahulu.
2. Sinergi Antar-Lembaga & Perlindungan: Jamwas Kejagung menegaskan, keputusan menitipkan penahanan Febrie di Rutan KPK didasari oleh kebutuhan perlindungan bagi yang bersangkutan karena rekam jejaknya yang terbiasa menangani kasus-kasus besar, sekaligus demi menjamin proses akuntabilitas serta transparansi hukum kedepannya.
3. Pernyataan Sikap Keberatan Korban: Sebelum memasuki mobil tahanan, Febrie yang kini didampingi penasihat hukum Febri Diansyah sempat memberikan pernyataan tegas kepada awak media. Febrie menyatakan menghormati keputusan pimpinan, namun ia menilai alat bukti yang diajukan jaksa pemeriksa masih perlu didalami sehingga ia merasa dirinya telah dikriminalisasi. Terkait temuan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram di kediamannya, ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk membuktikan kepemilikan aslinya.
Penyidikan gabungan penegak hukum dipastikan akan terus dikembangkan secara menyeluruh guna mengungkap aliran dana dan menuntaskan kasus yang menjadi perhatian masif masyarakat luas ini.(Angga)


Posting Komentar