Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK, Sinergi Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Besar

 

eks jampidsus febrie adriansyah ditahan rutan kpk bareskrim polri kejaksaan agung jakartaforum
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat dikerumuni awak media ketika menjalani proses pemindahan penahanan darurat menuju Rutan KPK, Jumat (24/7) malam. (Foto: Dok. Tim Lapangan via Jakarta Forum)
JAKARTAFORUM - Kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini memasuki babak baru yang sangat krusial. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 8 jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Febrie resmi dipindahkan dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur sejak Jumat malam (24/7).

Rekaman video Tim/JF berdurasi 1 menit memperlihatkan detik-detik kedatangan Febrie di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 23.23 WIB dengan pengawalan ketat tim penyidik. Terlihat Febrie memasuki area rutan dengan mengenakan kemeja batik tanpa menggunakan rompi tahanan maupun borgol. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan bahwa tidak dikenakannya rompi tersebut murni karena proses administrasi pemindahan berlangsung sangat larut malam dan terburu-buru.

TONTON VIDEONYA KLIK DISINI (TWITTER JakartaForum)

Poin Penting Duduk Perkara Hukum yang Wajib Diketahui Publik:

1. Dugaan Kasus Korupsi & TPPU: Perkara yang menjerat Febrie bermula dari penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait dugaan korupsi PT Asabri, pasokan batu bara PLTU, dan utang anak usaha Krakatau Steel, yang kemudian kasusnya dilimpahkan ke Kejagung. Status hukum Febrie kini resmi bertambah sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait jabatannya strukturalnya terdahulu.

2. Sinergi Antar-Lembaga & Perlindungan: Jamwas Kejagung menegaskan, keputusan menitipkan penahanan Febrie di Rutan KPK didasari oleh kebutuhan perlindungan bagi yang bersangkutan karena rekam jejaknya yang terbiasa menangani kasus-kasus besar, sekaligus demi menjamin proses akuntabilitas serta transparansi hukum kedepannya.

3. Pernyataan Sikap Keberatan Korban: Sebelum memasuki mobil tahanan, Febrie yang kini didampingi penasihat hukum Febri Diansyah sempat memberikan pernyataan tegas kepada awak media. Febrie menyatakan menghormati keputusan pimpinan, namun ia menilai alat bukti yang diajukan jaksa pemeriksa masih perlu didalami sehingga ia merasa dirinya telah dikriminalisasi. Terkait temuan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram di kediamannya, ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk membuktikan kepemilikan aslinya.

Penyidikan gabungan penegak hukum dipastikan akan terus dikembangkan secara menyeluruh guna mengungkap aliran dana dan menuntaskan kasus yang menjadi perhatian masif masyarakat luas ini.(Angga)



     

Related

Peristiwa 6211396622775786549

Posting Komentar

Twit Terbaru

Total Tayangan Halaman

Follow Us



item