Deposit Capai Rp13,9 Triliun, Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional di Hayam Wuruk Plaza
Sindikat internasional ini diketahui mengendalikan aktivitas ilegal mereka dari lantai atas Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, kawasan Jakarta Barat. Dalam pengungkapan kasus besar ini, penyidik Bareskrim menetapkan 291 orang sebagai tersangka. Dari total tersebut, mayoritas merupakan Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 287 orang, sementara 4 orang lainnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa para pelaku secara total mengelola 145 situs judi online. Guna menghindari deteksi aparat keamanan, basis server sengaja ditempatkan di luar negeri. Selain itu, operasional kantor sehari-hari disamarkan dengan kedok sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital (digital marketing).
[TONTON VIDEO PENGGEREBEKAN DI SINI].
Dalam menjalankan roda bisnisnya, sindikat ini melakukan transaksi keuangan secara rapi melalui penggunaan rekening nominee, aset digital, serta mata uang kripto USDT. Proses promosi dan perekrutan pemain baru juga dilakukan secara masif memanfaatkan platform media sosial.
Selain menangkap ratusan tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti operasional dalam jumlah besar, di antaranya:
594 unit telepon genggam (smartphone)
382 unit laptop
179 unit monitor dan komputer
11 unit Mac Mini dan perangkat router internet
155 buku paspor serta dokumen keimigrasian lainnya
Uang tunai senilai Rp8,78 miliar dalam bentuk mata uang Rupiah dan pecahan asing.
Hingga saat ini, pihak Kepolisian RI masih terus melakukan pengembangan perkara. Fokus penyidikan selanjutnya adalah menelusuri aliran dana keluar negeri, memburu aktor intelektual lain, mengusut 15 perusahaan sponsor yang menjamin visa para WNA ilegal, serta mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Posting Komentar