Deposit Capai Rp13,9 Triliun, Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional di Hayam Wuruk Plaza

Bareskrim Polri menangkap operator judi online internasional di Hayam Wuruk Plaza.
DITANGKAP: Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menjadi operator judi online internasional saat diamankan petugas Bareskrim Polri di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. (Foto: Screenshot Video Dok. Bareskrim Polri)
Jakarta Forum - JAKARTA — Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online internasional berskala besar dengan nilai transaksi deposit yang sangat fantastis. Berdasarkan hasil digital forensik kepolisian, salah satu platform yang dioperasikan oleh sindikat ini mencatat total deposit mencapai sekitar Rp13,9 triliun, dengan estimasi keuntungan bersih meraup hingga Rp1,69 triliun.

Sindikat internasional ini diketahui mengendalikan aktivitas ilegal mereka dari lantai atas Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, kawasan Jakarta Barat. Dalam pengungkapan kasus besar ini, penyidik Bareskrim menetapkan 291 orang sebagai tersangka. Dari total tersebut, mayoritas merupakan Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 287 orang, sementara 4 orang lainnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa para pelaku secara total mengelola 145 situs judi online. Guna menghindari deteksi aparat keamanan, basis server sengaja ditempatkan di luar negeri. Selain itu, operasional kantor sehari-hari disamarkan dengan kedok sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital (digital marketing).

 [TONTON VIDEO PENGGEREBEKAN DI SINI].

Dalam menjalankan roda bisnisnya, sindikat ini melakukan transaksi keuangan secara rapi melalui penggunaan rekening nominee, aset digital, serta mata uang kripto USDT. Proses promosi dan perekrutan pemain baru juga dilakukan secara masif memanfaatkan platform media sosial.

Selain menangkap ratusan tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti operasional dalam jumlah besar, di antaranya:

594 unit telepon genggam (smartphone)

382 unit laptop

179 unit monitor dan komputer

11 unit Mac Mini dan perangkat router internet

155 buku paspor serta dokumen keimigrasian lainnya

Uang tunai senilai Rp8,78 miliar dalam bentuk mata uang Rupiah dan pecahan asing.

Hingga saat ini, pihak Kepolisian RI masih terus melakukan pengembangan perkara. Fokus penyidikan selanjutnya adalah menelusuri aliran dana keluar negeri, memburu aktor intelektual lain, mengusut 15 perusahaan sponsor yang menjamin visa para WNA ilegal, serta mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


     

Related

kriminal 2334043514198669790

Posting Komentar

Twit Terbaru

Total Tayangan Halaman

Follow Us



item