Imbas Abu Vulkanik Krakatau, Disdik DKI Jakarta Wajibkan Sekolah PJJ Mulai Senin 7 September!
Jakarta forum, - Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 91/SE/2026 mengenai peningkatan kewaspadaan terhadap dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Melalui edaran tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menginstruksikan seluruh satuan pendidikan negeri maupun swasta untuk mengalihkan proses belajar mengajar menjadi metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kebijakan darurat ini diambil sebagai langkah preventif untuk memberikan perlindungan optimal bagi warga sekolah, khususnya kelompok rentan, terhadap risiko gangguan kesehatan akibat paparan partikel abu vulkanik yang terbawa angin hingga ke wilayah ibu kota.
Berdasarkan surat resmi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, instruksi PJJ ini berlaku wajib untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, hingga satuan pendidikan non-formal seperti SKB/PKBM dan SLB Negeri maupun Swasta di seluruh wilayah Jakarta.
Pihak Dinas Pendidikan menegaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran daring ini akan mulai diberlakukan secara serentak pada Senin, 7 September 2026 hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut, dengan pengawasan ketat secara berjenjang dari Kepala Suku Dinas Pendidikan di masing-masing wilayah kota administrasi.(Angga/JF)


Posting Komentar